Salur Iuran Batu Bara Akan Dielola oleh 3 Bank BUMN RI

by -124 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa ada tiga Bank BUMN yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertugas untuk mengumpulkan iuran tambang batu bara perusahaan tambang. Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan bahwa pembentukan mitra instansi pengelola masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Namun, pemerintah telah menyiapkan 3 Bank BUMN untuk mengelola dana kompensasi batu bara (DKB).

Arifin menyebut bahwa calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah 3 bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.

Petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam (RPermen/RKepmen ESDM). Pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

Arifin juga menyebutkan bahwa batu bara coking coal dikecualikan dari kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.