Pemerintah belum dapat memastikan kapan single salary atau gaji tunggal Aparatur Sipil Negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri, bisa diterapkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih fokus membuat peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Single salary belum, kita masih fokus pembuatan peraturan pemerintah,” kata Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR, dikutip Selasa (14/11/2023).
Anas mengakui regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan UU ASN yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI. Menurut dia, penerapan single salary masih terkendala oleh kemungkinan aturan ini justru membawa mudarat. Mudarat itu, yakni orang yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja digaji sama.
“Kalau single salary kemarin sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dengan yang tidak kerja gajinya single, kan repot,” tegas Anas.
Anas mengatakan dalam evaluasi dengan Komisi II mengenai permasalahan gaji ASN ini. Menurutnya, masih terdapat ketimpanganan kinerja antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada ASN di daerah yang punya kinerja tinggi, tapi di tempat lain ada yang kinerjanya amat rendah.
“Tadi banyak laporan dari Komisi II di satu pemerintah daerah banyak enggak bekerja, bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang enggak kerja dengan yang kerja keras bagaimana?” ujar Anas.
Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah akan berfokus lebih dahulu pada penyelesaian PP UU ASN. Dia mengatakan pemerintah menyiapkan 2 aturan turunan, pertama yang mengatur mengenai manajemen ASN dan kedua, PP mengenai penghargaan dan penghasilan UU ASN.
Adapun, PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” kata dia.