Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempelajari langkah afirmasi agar guru honorer berpendidikan non-sarjana tetap bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Langkah afirmasi ini khususnya ditujukan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pedalaman Papua agar dapat mengikuti seleksi PPPK. Hal ini dilakukan karena UU ASN membatasi guru ASN harus berlatar belakang sarjana.
Anas menyatakan bahwa pengecualian ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman, mengingat sulitnya mencari guru dengan latar belakang pendidikan sarjana di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T), termasuk di daerah pedalaman Papua. Meski secara aturan pemerintah tidak boleh mengangkat guru berstatus ASN atau PPPK jika belum sarjana, Anas menekankan bahwa afirmasi ini diberikan sebagai keringanan agar kebutuhan tenaga pendidik di wilayah pedalaman bisa terpenuhi.
Kebijakan afirmasi ini saat ini baru berlaku untuk Papua, namun Anas tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa diterapkan di kawasan 3T lain, mengingat permasalahan SDM menjadi kendala. Ia juga menekankan pentingnya mobilitas talenta bagi ASN di kota-kota besar untuk masuk ke wilayah 3T dan pedalaman.
Selain itu, Anas juga menyoroti permasalahan formasi kosong di daerah pedalaman yang tidak mendapatkan insentif. Dengan adanya UU ASN yang baru, pemerintah berencana memberikan insentif bagi ASN di wilayah pedalaman sehingga mereka tidak perlu menunggu lama untuk naik pangkat seperti di kota besar.