Diharapkan PNS RI Akan Mengadopsi Sistem Satu Gaji dengan Penghapusan Tukin secara Resmi

by -111 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Sebagai tindak lanjut dari itu, pemerintah akan menyusun aturan turunan untuk menerapkan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek, konsep single salary saat ini akan menggabungkan seluruh komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya ke dalam gaji pokok para ASN. Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional masih akan diatur secara terpisah.

Donny Moenek juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS akan tetap ada dalam sistem gaji tunggal ini. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik, dan dapat berfungsi sebagai pengurang penghasilan jika capaian kinerjanya kurang atau buruk. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS dan diterapkan secara seragam di setiap instansi pemerintah.

Selain itu, pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Dengan adanya sistem gaji tunggal ini, kemungkinan terdapat perbedaan gaji antara PNS yang memiliki jabatan yang sama tergantung pada penilaian harga jabatan yang dipengaruhi oleh beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan gaji ASN serta menghindari kesenjangan gaji yang tidak wajar. Sehingga, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja dan motivasi kerja dari para ASN.